Selasa, 18 Maret 2014
Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 5 XI IA 2 SMAN 1 Darangdan dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn, juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran yang sekiranya membangun dari para pembaca sekalian agar kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Darangdan, Maret 2012
Penyusun : Iwha
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ....................................................................... ..................................1
B. Tujuan .................................................................................... ............................... .1
C. Perumusan Masalah ...................................................................................... .......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional ........................................................................ 2
B. Pengertian Hukum Internasional ................................................................ 2
C. Asal Mula Hukum Internasional .......................................... ....................... 2
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern ............................... ................. . 3
E. Asas-asas Hukum Internasional ........................................... ................. ..... 3
F. Sumber Hukum Internasional ................................................................ .... 4
G. Subjek Hukum Internasional ................................................ ...................... 5
H. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional ......................... 6
I. Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional ............. 6
J. Peradilan Internasional .................................................... ............................ 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ....................................................................................................... 10
B. Saran ................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C. Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
4. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
· Negara dengan negara
· Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
· Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
· Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
· Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
· Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
· Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
· Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
· Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I. Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a) latar belakang permasalahan;
b) analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2. Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b) Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
· Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
· Januari 1962) disebut Agreement.
· Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
· Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3. Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J. Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
1) Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)
C. Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan
pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
D. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
1. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
1. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
1. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
1. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
1. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
1. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;
2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.
Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)
2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)
3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)
REFERENSI
Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung
Brownlie Ian, 1999, Principles of Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford
Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.
Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra Abardin
Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni, Bandung
Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung
Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
oleh:
Iwha
Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.
Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara. Di mana- mana pada dasarnya dikenal asas kebebasan peradilan, hanya isi atau nilai kebebasannya yang berbeda. Isi atau nilai kebebasan peradilan di negara-negara Eropa Tirnur dengan Amerika berbeda, isi dan nilai kebebasan peradilan di Belanda dengan di Indonesia tidak sama, walaupun, semuanya mengenal asas kebebasan peradilan; tidak ada negara yang rela dikatakan bahwa negaranya tidak mengenal kebebasan peradilan atau tidak ada kebebasan peradilan di negaranya. Tidak ada bedanya dengan pengertian hak asasi manusia, yang sekarang sedang banyak disoroti; hak asasi bersifat universal, sernua negara "mengklaim"menghormati hak-hak asasi manusia, tetapi nilai dan pelaksanaannya berbeda satu sama lain (Masyhur Effendi 1994). Adil, tidak hanya bagi pencari keadilan saja tetapi juga bagi masyarakat, tidak memihak, objektif, tidak a priori serta konsisten, ajeg dalarn memutuskan, dalarn arti perkara yang sarna (serupa, sejenis) harus diputus sarna (serupa, sejenis) pula. Tidak ada dua perkara yang sama. Setiap perkara harus ditangani secara individual ("to each his own'), secara kasuistis dengan mengingat bahwa motivasi, situasi, kondisi dan waktu terjadinya tidak sama. Akan tetapi kalau ada dua perkara yang sejenis atau serupa maka harus diputus sejenis atau serupa pula. Ini merupakan "postulaat keadilan": perkara yang serupa diputus sama )Nieuwenhuis dalam Themis, 1976/6. Kalau perkara yang serupa diputus berbeda maka akan dipertanyakan: dimanakah kepastian hukumnya, apa yang lalu dapat dijadikan pegangan bagi para pencari keadilan, dimana keadilannya?
Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah " eigenrichting" (Sudikno Mertokusumo 1973).
Sekalipun peradilan Indonesia dewasa ini dasar hukumnya terdapat dalam UU no.14 tahun 1970 jo. pasal 24 dan 25 UUD namun pada hakekatnya merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?
Pasal 24 ayat 1 UUD berbunyi: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang", sedangkan ayat 2 berbunyi: "susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang ". Pasal 25 UUD berbunyi: "Syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Dua pasal UUD itu masih memerlukan peraturan organik untuk melaksanakannya. Peraturan organik itu tertuang dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi, demikianlah bunyi pasal 10 ayat 2. Kemudian di dalam pasal 11 ayat 1 Undang-undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat duanya berbunyi bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Kalau disimak maka UU no.14 tahun 1970 itu, kalau tidak boleh dikatakan bertentangan, tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD. Pasal24 UUD menghendaki bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Undang-undang no.14 tahun 1997 pasal11 ayat 1 menentukan bahwa badan-badan yang melakukan peradilan tersebut dalam pasal 10 ayat 1 organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Terasa adanya dualisme: disatu pihak UUD menghendaki kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan badan-badan pengadilan lain, di pihak lain Undang-undang no.14 tahun 1970 menentukan bahwa pihak eksekutif diberi wewenang juga untuk mengurusi kekuasaan kehakiman. Bukankah ini merupakan dualisme dalam peradilan. Dualisme ini sudah seringkali diungkap dalam seminar-seminar dengan mengetengahkan bahwa tidak selayaknyalah bahwa hakim itu "bernaung di bawah dua atap" atau "mempunyai dua kepala atau dua atasan", yaitu Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman. Pandangan ini ditegaskan lagi belum lama ini di dalam Memorandum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam Mukernasnya pada tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang yang menyatakan agar Undang-undang no.14 tahun 1970 dicabut (Varia Peradilan tahun XII no. 136 Januari 1996). Adanya dualisme peradilan itu seringkali dijadikan alasan mengapa hakim atau peradilan itu sekarang tidak bebas, yaitu karena hakim mempunyai dua atasan. Dualisme itu pula yang dijadikan alasan mengapa peradilan kita sekarang ini tidak lagi memenuhi harapan, tidak lagi berfungsi sebagai tempat pelarian terakhir atau benteng terakhir bagi pencari keadilan. Tidak mengherankan kalau timbul istilah-istilah "peradilan kelabu", "mafia peradilan" dan sebagainya. Apakah benar bahwa menurunnya citra peradilan atau parahnya keadaan peradilan kita dewasa ini disebabkan oleh dualisme sistem peradilan kita yang sudah berumur setengah abad lebih (pada hakekatnya sistem peradilan kita dewasa ini merupakan warisan dari zaman Hindla Belanda)? Apakah benar bahwa sistem peradilan kita selama inilah (adanya "hakim di bawah dua atap") yang menyebabkan keadaan peradilan kita menjadi parah: berlarut-larutnya penyelesaian melalui pengadilan, banyaknya putusan-putusan yang tidak profesional, pelanggaran peraturan-peraturan antara lain hukum acara dengan dalih "penyimpangan prosedur", adanya surat sakti, belum lagi adanya kolusi suap dan sebagainya? Harus diakui bahwa keadaan peradilan kita dewasa ini tidaklah memenuhi harapan: tidak merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan, banyak pencari keadilan dikecewakan oleh perlakuan maupun putusan pengadilan. Pertanyaan yang timbul ialah apakah salama ini (setengah abad lebih!) keadaan peradilan kita itu seperti sekarang? Sebelum kurang lebih tahun 70an keadaan peradilan kita masih baik, tidak banyak terdengar berita-berita tentang peradilan yang negatif, putusan-putusan tidak sedikit yang profesional dan bermutu, kalaupun ada suap atau kolusi tidaklah sebanyak sekarang ini, pad a hal sistem peradilannya sama dengan sekarang (bandingkan pasal 7 ayat 3 UU no. 19 th 1964 dengan pasal 11 UU no. 14 th 1970) dalam arti dualistis. Sepanjang pengetahuan saya selama ini belum pernah diadakan studi evaluasi yang intensif dan serius tentang sistem peradilan kita dewasa ini. Kembali kepada pertanyaaan tersebut di atas: apakah benar sistem peradilan kita dewasa ini menyebabkan tidak adanya kebebasan peradilan (hakim) dan menjadi parahnya peradilan kita dewasa ini? Apakah betul bahwa sebabnya adalah sistemnya, apakah bukan sumber daya manusianya? Kiranya kita semuanya sependapat bahwa keadaan sumber daya manusia memberi kontribusi juga pada menurunnya citra peradilan. Sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini sebaiknya ditingkatkan lebih dulu integritas sumber daya manusianya, karena dari sejarah ternyata bahwa dari dulu sampai sekarang sistem peradilannya sama, dan baru pada kurang lebih tahun 1970an wajah peradilan kita mulai pudar: inilah yang harus diprioritaskan sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini. Integritas sumber daya manusia terutama di bidang peradilan harus dapat dihandalkan. Peradilan kita harus bebas, bersih dan profesional. Berikut ini saya kutipkan beberapa pendapat tentang betapa pentingnya integritas sumber daya manusia di bidang peradilan. "In the long run there is no guarantee of justice except the personality of the judge. It has been said that the trial judge is the key man in our system of adjudication: the law can be no better than the judge who administers it'/5, Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending (Cardozo dalam Wendell C. Tambauugh, 1972). Walaupun ungkapan-ungkapan itu berasal dari penulis asing, namun tidak ada salahnya diterapkan pula di negeri kita untuk menciptakan peradilan yang bersih. Kalau kita hendak mengubah sistem peradilan kita harus terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita dewasa ini: untung-ruginya, terlindungi tidaknya terutama kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya kepastian hukum, ada tidaknya kebebasan hakim dan sebagainya. Jangan hendaknya kita mengubah sistem karena hanya ingin sesuatu yang baru tanpa mempertimbangkan manfaat serta risikonya. Apa yang akan diubah itu seluruh sistem peradilan ataukah hanya beberapa undang-undang atau bagian dari undang-undang saja? Mengubah undang-undang, dalam hal ini sistem peradilan, banyak konsekuensinya. Mengubah sistem peradilan memerlukan penelitian, studi banding, pertemuan-pertemuan ilmiah yang tidak boleh dibatasi waktunya dengan menentukan target, seperti yang sekarang lazim dilakukan dalam membuat undang-undang. Belum nanti dalam pembuatan rancangan undangundangnya. Andai kata kita berhasil mengubah sistem peradilan kita, kalau kebijaksanaan politik masih seperti sekarang apakah peradilan kita akan lebih baik dari sekarang? Kita harus segera mengambil sikap: memulihkan segera citra peradilan dengan meningkatkan integritas sumber daya manusianya walaupun kita mungkin masih harus menunggu lama kalau ingin memperoleh hasil yang memuaskan, atau mengubah sistem peradilan yang akan makan waktu lebih lama lagi karena harus mengadakan penelitian, studi banding, pembentukan undang-undang dan sosialisasinya, yang hasilnya masih merupakan tanda tanya. Telah dapat dipastikan bahwa "untuk sementara" Pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang no.14 tahun 1970, dengan perkataan lain akan mempertahankan sistem peradilan yang sekarang berlaku. Maka oleh karena itu mengingat bahwa peradilan kita dewasa ini sudah cukup parah, yang perlu segera dibenahi dan dikembalikan citra baiknya, untuk mengembalikan citra peradilan kita perlu terlebih dulu ditingkatkan integritas sumber daya manusianya baru kemudian dipikirkan untuk mengubah sistemnya kalau memang perlu, atau bersama-sama dengan peningkatan integritas sumber daya manusianya sekaligus dapat dimulai dengan studi evaluasi peradilan kita dewasa ini.
Jadi secara yuridis formal Undang-undang no.14 tahun 1970 sebagai peraturan organik pasal 24 UUD adalah inkonstitusional dalam arti bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD, akan tetapi sudah berlaku dan berjalan sekian lamanya, sehingga mempunyai kekuatan hukum (die normatieve Kraft des Faktischen).
Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili. Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa dipengaruhi oleh siapapun: ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Di dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala campur tangan datam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuati dalam hal-hal yang tersebut dalam UUD. Di dalam kenyataannya ketentuan ini tidak jarang dilanggar, antara lain dengan mengambil jalan pintas dengan menggunakan surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Sayangnya ketentuan mengenai larangan campur tangan ini tidak disertai dengan sanksi. Inilah salah satu diantaranya yang menyebabkan peradilan kita menjadi "kelabu". Ditambahkannya sanksi pada ketentuan tersebut kiranya akan memulihkan citra peradilan, asal dilaksanakan dengan konsisten.
Semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang, sedangkan yang menduduki tempat yang tertinggi dalam sistem peradilan kita adalah Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi atau tugas.
Pertama, Mahkamah Agung mempunyai fungsi peradilan (yustisiil). Mahkamah Agung sebagai badan kehakiman, yang melakukan kekuasaan kehakiman, menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (pasal 28, 29, 30 UU no.14 th 1985 jo. pasal 1, 2 ayat 1 UU no.14 th 1970). Dalam fungsi yustisiil ini Mahkamah Agung memutus pada tingkat peradilan pertama dan terakhir, yaitu mengenai semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan dalam lingkungan yang berbeda dan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat yang termasuk wewenang Pengadilan Tinggi yang berlainan. Di samping itu Mahkamah Agung memutus pada peradilan tingkat banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir Mahkamah agung memutus terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan lain selain Mahkamah Agung dalam tingkat terakhir. Kasasi bukanlah merupakan pemeriksaan dalam tingkat ke 3, karena dalam tingkat kasasi tentang peristiwanya tidak diperiksa lagi, melainkan hanya segi hukumnya. Mahkamah Agung wenang pula untuk menyatakan dalam tingkat kasasi tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa Mahkamah Agung melakukan pengujian materiel terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kalau tidak ada perkara diajukan ke Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak dapat menyatakan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali merupakan wewenang yustisiil Mahkamah Agung juga. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat dapat dimintakan peninjauan kembali.
Selanjutnya Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai funqsi kedua yaitu memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum dan sekaligus mengembangkan hukum Indonesia melalui putusan-putusannya kearah kesatuan hukum dan peradilan. Fungsi Mahkamah Agung yang ketiga adalah menqatur. Mahkamah Agung berwenang untuk menentukan penyelesaian suatu persoalan yang belum diatur acaranya (pasal 79 UU no.14 th 1985). Apabila tidak atau belum diatur dalam undang-undang, khususnya mengenai jalannya peradilan, agar peradilan dapat berjalan lancar, Mahkamah Agung wajib menciptakan peraturannya. Peraturan macam apakah yang dapat atau boleh diciptakan oleh Mahkamah Agung? Terutama yang berhubungan dengan prosedur mengadili dan penyelesaian perkara yang belum atau tidak diatur oleh undang-undang. Mengingat akan fungsinya sebagai lembaga yudikatif maka apa yang dapat atau boleh dibuat atau diciptakan oleh Mahkamah Agung bukanlah peraturan yang bersifat umum mengikat setiap orang. Bukan hukum materiil yang harus dibuatnya, melainkan "aturan permainan" yang hanya berlaku bagi atau mengikat para "pemain" dalam "permainan peradilan" (janqan diartikan negatif!), yaitu hakim. Dalam hal ini jangan sampai Mahkamah Agung melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. Dalam fungsi mengatur Mahkamah Agung harus membatasi diri untuk tidak memasuki hukum materiel. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif, informatif dan instruktif. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif yang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) seperti misalnya Perma 1/1990 tentang tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing, yang sekaligus merupakan pedoman kerja. Kalau ada hal-hal yang perlu segera diketahui oleh para hakim dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersifat informatif dan sering juga instruktif seperti misalnya SEMA 3/1963. Dengan SEMA 3/1963 Mahkamah Agung pada hakekatnya hendak menginstruksikan para hakim menyesuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi sementara orang (termasuk hakim) berpendapat bahwa SEMA 3/1963 itu mempunyai kekuatan membatalkan KUHPerdata. Tujuan SEMA 3/1963 itu baik, yaitu agar para hakim menyeseuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Dilihat dari segi yuridis formal SEMA 3/963 sebagi produk Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan untuk membatalkan undang-undang mengingat Mahkamah Agung hanya mempunyai wewenang di bidang yudikatif bukan legislatif.
Fungsi Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25 Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR noVII/MPR/1973 pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. Sudah tepatlah kiranya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah hakim dianggap maha tahu akan soal-soal hukum (ius curia novit). Kiranya tidak perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang dapat dimintakan pertimbangan atau nasihat kepada Mahkamah Agung bukanlah yang semata-mata bersifat abstrak/teoretis, melainkan yang konkret dan praktis tetapi tidak mengandung perkara atau sengketa, karena perkara atau sengketa harus melalui mekhanisme yang sudah tersedia.
Fungsi kelima Mahkamah Agung adalah pengawasan. Sudah selayaknya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi mempunyai fungsi pengawasan terhadap perbuatan pengadilan lainnya (pasal 10 ayat 4 UU no.14 th 1970). Untuk meningkatkan citra peradilan kita dalam hal ini pengawasan oleh Hawas (hakim pengawas) terhadap hakim-hakim perlu lebih ditingkatkan frekuensi serta intensivitasnya. Eksaminasi sebagai sarana untuk mengevaluasi para hakim perlu dihidupkan kembali.
Fungsi Mahkamah Agung yang keenam adalah fungsi administratif. Dasar hukum fungsi administratif Mahkamah Agung ini terdapat dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang no.14 tahun 1970 yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung mempunyai administrasinya sendiri.
Ada 4 lingkungan peradilan negara yang kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan itu dapat dibagi menjadi dua, yang bersifat umum, yaitu lingkungan peradilan umum (peradilan dengan general jurisdiction), dan yang bersifat khusus (peradilan dengan special jurisdiction), yaitu lingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara (pasal10 ayat 1 UU no.14 th 1970). Disebut sebagai peradilan umum karena peradilan umum ini diperuntukkan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan golongan atau agama; yustisiabele atau pencari keadilannya umum: setiap orang. Di dalam peradilan umum masih dikenal spesialisasi seperti pengadilan ekonomi. Peradilan khusus disediakan untuk yustisiabele atau pencari keadilan yang khusus (beragama Islam, militer) atau yang menggunakan hukum materiil khusus (hukum pidana militer, hukum Islam). Khas bagi peradilan agama terdapat pilihan hukum: orang Indonesia asli yang beragama Islam khususnya dalam pembagian warisan dapat memilih tunduk pada hukum adat yang menjadi wewenang peradilan urn urn atau hukum Islam yang menjadi wewenang peradilan agama.
Di samping 4 lingkungan peradilan negara seperti yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang no.14 tahun 1970 sistem peradilan kita masih mengenal peradilan sui generis atau peradilan semu yang tidak diatur dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Dikatakan "semu" karena petugas yang diberi wewenang untuk memeriksa dan menyelesaikan konflik atau pelanggaran bukanlah petugas yang khusus diangkat untuk itu seperti hakim pada pengadilan negeri, akan tetapi mempunyai tugas rangkap. Termasuk peradilan semu ialah peradilan perburuhan (UU no.22 th 1957), peradilan perumahan (PP no.55 th 1981 jo. PP no.49 th 1963), peradilan pelayaran (Skp. Mphbl. No.Kab 4/3/24 jo. S 1949 no.103). Di samping badan-badan peradilan yang telah disebutkan masih dikenal juga arbitrase atau pewasitan. Kalau 4 peradilan negara itu berpuncak pada Mahkamah Agung, maka 3 peradilan semu yang telah dikemukakan di atas tidak berpuncak pad a Mahkamah Agung.
Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding. Semua lingkungan peradilan negara mengenal dua tingkatan perdilan itu, pada asasnya pembagian ini bersifat universal. Di dalam dua tingkatan peradilan itu diperiksa baik peristiwa maupun hukumnya. Jadi peradilan umum mengenal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, peradilan agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, peradilan militer, Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi, sedangkan peradilan tata usaha negara atau administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di dalam sistem peradilan Indonesia, seperti yang telah diketengahkan dimuka masih dikenal pemeriksaan kasasi yang pada umumnya tidak dianggap sebagai peradilan tingkat ketiga karena di tingkat kasasi di Mahkamah Agung tidak dipenksa ulang mengenai peristiwanya, tetapi hanyalah segi hukumnya saja. Pada asasnya putusan banding atau ulang dari peradilan tingkat banding dan semua Iingkungan peradilan negara dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya dalam masyarakat dengan tujuan manjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum merupakan auatu alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa, negara dan secara partikularnya suatu komunitas manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah.
Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum eropa, khususnya belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa indonesia merupakan bekas wilayah jajahan belanda. Hukum agama juga meruoakan dari sistem hukum di indonesia karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka hukum islam lebih banyak di terapkan, terutama di bidang perkawinan, kekluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang di pengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara dan di wariskan secara turun temurun. Secara umum, hukum di indonesia di bagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
1. hukum perdata di indonesia
Hukum perdata dsebut juga hukum privat atau hukum yang mengatur perseorangan. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari, misalnya masalah perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, dan kegiatan usaha.
Hukum perdata diindonesia di dasarkan pada hukum perdata dibelanda, khususnya hukum perdata belanda pada masa penjajahan. Sementara hukum perdata belanda sendiri disadur dari hukum yang berlaku di prancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata terdiri atas empat begian, yaitu sebagai berikut.
a. hal-hal yang berhubungan dengan orang, yaitu mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Misalnya, ketentuan mengenai kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, dan perceraian.
b. hal-hal yang menyangkut kebendaan, yaitu mengatur tentang hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan
c. hal-hal yang berhubungan dengan perikatan, yatiu mengatur tentang perjanjian. Khusus untuk perjanjian di bidang perdagangan, di buat pula kitab undang-undang hukum dagang(KUHD).
d. hal-hal tentang kadaluarsa dan pembuktian, yaitu mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang berhubungan dengan batas atau tenggat waktu dan pembuktian dalam mempergunakan hak-haknya.
2. hukum pidana di indonesia
Hukum pidana di indonesia yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Oleh sebab itu, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanki pidana. Di indonesia, pengaturan hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam hukum pidana di kenal dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, dan memperkosa. Sementara pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan hel saat mengendarai sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan.
B. PERADILAN DIINDOENSIA
Diindonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan-kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya negara hukum republik indonesia. Kekuasaan kehakiman pada hakikatnya bebas dari intervensi atau pengaruh pihak lain atau lembaga lain. Peranan pokok kekuasaan lehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili seta menyelesaikan setiap perkara yag diajukan.
Dalam mengadili dan menyelesaikan setiap perkara, kekuasaan kehakiman harus bebas, yaitu bebas untuk mengadili dan bebas dari pengaruh siapapun. Adapun ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman di indonesia diatur dalam undang-undang no.4 tahun 2004. Lembaga peradilan di seluruh wilayah republik indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa, selain peradilan negara, tidak di perbolehkan ada peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara.
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Setiap putusan pengadilan menghasilkan putusan akhir. Dalam hal ini, setiap putusan akhir pengadilan harus dapat diterima dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan. Proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Peradilan sederhana maksudnya peraturanya sederhana untuk dipahami, dan tidak berbelit-belit. Cepat berarti tidak berlarut-larut proses penyelesaianya. Pengadilan dengan biaya ringan berarti tidak membebankan kepada pihak-pihak perkara. Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membendakan status seseorang.
Di depan hukum, semua orang sama. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum. Kekuasaan ini memberikan kebebasan lebih besar kepada hakim. Meskipun demikian, kebebasan kehakiman bersifat pasif. Dengan kata lain, hakim bersikap menunggu datangya atau diajukanya sebuah perkara. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumanya tidak jelas atau kurang jelas.
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Terbuka untuk umum berarti setiap orang dapat menghadiri sidang. Kehadiran pengunjung di persidangan merupakan kontrol sosial. Akan tetapi, ini tidak berarti setiap pengunjung dapat mengajukan protes atau mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim.
Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya berjumlah 3(tiga) orang. Tujuan ketentuan tersebut adalah untuk lebih mejamin rasa keadilan. Asas keadlian ini tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang dilakukan oleh hakim tunggal.
Para pihak yang berperkara atau terdakwa mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak sesseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan alasan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa. Oleh karena itu, alasan merupakan pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat atas putusan itu.
Kekuasaan kehakiman tertinggi di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Badan peradilan yang berada dibawah peradilan mahkamah agung meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1. peradilan umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negeri, pengadilan tinggi, dan keputusan kasasi oleh mahkamah agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibi kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota dan kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan(ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilanm, dan melakukan penyitaan.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata tingkat pertama. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
2. peradilan agama
Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan gama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradian tingka t banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap kota kabupaten dan kota.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antar orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus di putus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu, berlakuknya hukum terbatas pada orang-orang beragama islam. Perkara-perkara pengadilan agama dapat dibagi menjadi 3(tiga), yaitu:
a. perkara yang tidak mengandung sengketa;
b. permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
c. perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 desember 89’, disahkan undang-undang peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 89’. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum di keluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan bagi orang-orang beragam islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
3. peradilan militer
Susunan siadang mahkamah militer dan mahkaman tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan sorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadpa kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oelh seorang anggota militer sebgai berikut.
a. seseorang yang pada waktu melakukan keahatan tau pelanggaran berstatus anggota militer.
b. seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer.
c. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau di anggap sebagai anggota militer.
d. seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oelh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten.
Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdalwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah di putus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumanya.
4. peradilan tata usaha negara
Pada desember 1986, telah disahkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingakt pertama dalam pengadilan tinggi tata usaha negara. setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari mahkamah agung
Definisi, Pengertian Dan Sejarah Sastra
Definisi, Pengertian Dan Sejarah Sastra
Definisi-definisi Sederhana Tentang Sastra
Sastra adalah imajinasisasi sesuatu yang dilihat dari sisi objektif dan subjektif yang mana dapat diakui kebenarannya namun tidak bersifat mutlak.
Sastra adalah implikasi dari perpaduan perasaan seseorang dengan bermediakan bahasa serta tersusun dalam sebuah karya
Sastra adalah respon dari gejala-gejala realitas yang menimbulkan reaksi dengan ungkapan-ungkapan yang bersifat halusinasi sehingga dapat menstabilkan gejala-gejala tersebut.
Sastra adalah gerakan pikiran seseorang untuk merelasikan kehidupan nyata dengan kehidupan khayali dari rangsangan-rangsangan yang ada di sekitarnya.
Sastra adalah garis kebijakan sebagai refleksi dari kehidupan yang bertentangan dengan pikirannya.
Sastra adalah salah satu struktur kehidupan dalam beberapa organ sehingga menciptakan simbiosis mutualisme dalam organisme yang lebih kompleks.
Sastra adalah warna hidup dari kepribadian seseorang yang memiliki ketenangan dan ataupun guncangan jiwa melalui bahasa yang sederhana.
Sastra adalah pengungkapan kehidupan dan membuatnya lebih berbeda dengan nuansa hati yang lebih mendalam.
Sastra adalah pertemuan antara ion positif dan ion negatif seseorang yang dapat menghasilkan energi dan kemudian melahirkan tanggapan yang memberikan nilai baik ataupun buruk.
Sastra adalah gambar imitasi dari kehidupan yang nyata melalui alur pikiran seorang sastrawan ataupun bukan sastrawan sebagai rasa keikutsertaannya dalam menanggapi kehidupan yang ada.
Sastra merupakan sebuah istilah yang tidak mudah untuk didefinisikan sekaligus memiliki definisi yang beragam, hal tersebut terjadi mengingat sastra dipandang sebagai bentuk berkesenian, sedangkan seni menurut Titus, Smith, dan Nolan memiliki fungsi sebagai media ekspresi, dan setiap kegiatan berkesenian adalah berupa kegiatan ekspresi kreatif dan setiap karya seni merupakan bentuk yang baru yang unik dan orisinil, dengan demikian maka pemahaman setiap individu terhadap sastra sebagai manifestasi dari hasrat berkesenian akan berbeda-beda tergantung dari pengalaman, penghayatan dan pengekspresianya terhadap karya sastra.
Sastra merupakan ekspresi kreatif untuk menuangkan ide, gagasan,ataupun perasaan seseorang dari apa yang dialaminya dimana ekspresi kreatif tersebut akan senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pada satu sisi sastra merupakan bentuk refleksi sikap seseorang terhadap gejala yang muncul dari lingkungan alam sekitarnya yang dituangkan dalam bentuk kesenian, disisi lain sastra juga menjadi bentuk hiburan yang tiada lain merupakan sebuah kebutuhan untuk memenuhi kepuasan emosi.
Sastra dalam bahasa Sansekerta berasal dari kata sas yang berarti mengarahkan , memberi petunjuk atau instruksi, sedang tra berarti alat atau sarana (Teeuw, 1984: 23). Padahal dalam pengertian sekarang (bahasa Melayu), sastra banyak diartikan sebagai tulisan. Penger¬tian ini kemudian ditambah dengan kata su yang berarti indah atau baik. Jadilah susastra yang bermakna tulisan yang indah.Kata sastra secara etimologi dalam dunia arab dikenal dengan istilah al-adab. Kata al-adab pada masa pra Islam (jahiliyah) mengandung pengertian etika, moral,, (al-khalq dan al-mahdab), prilaku yang baik (al-thabu’al-qourm) dan interaksi sosial yang baik antara sesama manusia (almu’amalah al-karimah li al-nas), Ahmad Badawi (Rohanda W.S, Model Penelitian Sastra Interdisiplin, Adabi Press: Bandung; 2005, hal 35).
Pengertian kata adab itu sendiri telah mengakui perkembangan, sesuai dengan perkembengan yang diakui bangsa Arab, sejak mereka hidup bersahabat sampai kepada fase kemajuan dan kebudayaan. (A. Hanafi, Segi-Segi Kesusastraan Pada Kisah-Kisah Al-Qur’an, Pustaka Al-Husna: Jakarta; 1984, hal 7.)
Pengertian sastra yang didasarkan pada makna kata di atas, tentu tidak dapat menggambarkan definisi sastra secara keselu¬ruhan. Hal tersebut dapat dibandingkan dengan makna sastra yang terdapat dalam bahasa-bahasa Barat. Kerancuan mak¬na pun masih melingkupi makna sastra tersebut. Dalam bahasa Inggris misalnya dikenal istilah literature, Perancis litterature, Jer¬man literatur, dan Belanda letterkunde. Secara etimologis, kata-¬kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu litterature yang me¬rupakan terjemahan dari kata grammatika yang mengandung makna tata bahasa dan puisi. Namun kenyataannya, dalam pe¬ngertian yang dikenal saat ini kata literature ternyata mengacu pada makna segala sesuatu yang tertulis. Padahal jika kita simak lebih jauh, manifestasi makna tersebut tentu tidak dapat meng¬gambarkan sastra dalam pengertian karya fiksi.
Mursal Esten menyatakan "sastra atau kesusastraan adalah pengungkapan dari fakta artistik dan imajinatif sebagai manifestasi kehidupan manusia. (dan masyarakat) melalui bahasa sebagai medium dan punya efek yang positif terhadap kehidupan manusia (kemanusiaan)". Kemudian dikatakan pula bahwa sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya menggunakan bahasa sebagai mediumnya. Panuti Sudjiman mendefinisikan sastra sebagai "karya lisan atau tulisan yang memiliki berbagai ciri keunggulan seperti keorisinalan, keartistikan, keindahan dalam isi, dan ungkapanya". Selain itu, Ahmad Badrun berpendapat bahwa "Kesusastraan adalah kegiatan seni yang mempergunakan bahasa dan garis simbol-simbol lain sebagai nilai dan bersifat imajinatif". Menurut Engleton, sastra yang disebutnya "karya tulisan yang halus" (belle letters) adalah karya yang mencatatkan bentuk bahasa. harian dalam berbagai cara dengan bahasa yang dipadatkan, didalamkan, dibelitkan, dipanjangtipiskan dan diterbalikkan, dijadikan ganjil.
Sastra dapat digolongkan menjadi dua kelompok jenisnya, yakni sastra imajinatif dan sastra non-imajinatif. Begitu pula dalam penggunaan bahasanya, sastra imajinatif lebih menekankan penggunaan bahasa dalam artinya yang konotatif (banyak arti) dibandingkan dengan sastra non-imajinatif yang lebih menekankan pada penggunaan bahasa denotatif (tunggal arti). (Jakob Sumardjo & Saini K.M. Apresiasi Kesusastraan, PT Gramedia: Jakarta 1988, hal 17)
Dengan demikian, ciri sastra imajinatif adalah: karya sastra tersebut lebih banyak bersifat khayali, menggunakan bahasa yang konotatif, dan memenuhi syarat-syarat estetika seni. Sedangkan ciri sastra non-imajinatif adalah: karya sastra tersebut lebih banyak unsur faktualnya daripada khayalinya, menggunakan bahasa yang cenderung denotatif, dan memenuhi syarat-syarat estetika seni.
SASTRA NON-IMAJINATIF SASTRA IMAJINATIF
1. Memenuhi estetika seni (unity, balance, harmony, dan right emphasis)
2. Cenderung mengemukakan fakta.
3. Bahasa cenderung denotatif. 1. Memenuhi estetika seni (unity, balance, harmony, dan right emphasis)
2. Cenderung khayali.
3. Bahasa cenderung konotatif.
Dalam karya sastra Fiksi yaitu Sastra Imajinatif di bagi 3:
1. Roman/Novel
2. Cerpen
3. Novelet
Novel adalah cerita yang paling panjang dari semua cerita. Dalam arti luas
novel adalah cerita berbentuk prosa dalam ukuran yang luas. Ukuran luas di sini dapat berarti cerita dengan plot (alur) yang kompleks, karakter yang banyak, tema yang kompleks, suasana cerita yang beragam pula.
Istilah novel sama dengan istilah roman. Kata novel berasal dari bahasa Italia yang kemudian berkenbang di Inggris dan Amerika Serikat. Sedang istilah roman berasal dari genre romance dari Abad pertengahan yang merupakan cerita panjang tentang kepahlawanan dan percintaan. Istilah roman berkembang di Jerman, Belanda, Prancis, dan bagian-bagian Eropa daratan lain. (Jakob Sumardjo & Saini K.M. Apresiasi Kesusastraan, PT Gramedia: Jakarta 1988, hal 29.)
Cerita pendek adalah cerita berbentuk prosa yang relatif pendek. Kata pendek disini tidak jelas ukurannya. Ukuran pendek disini dapat diartikan sebagai: dapat dibaca sekali duduk dalam waktu satu jam. Dikatakan pendek karena genre ini hanya mempunyai efek tunggal, karakter, plot, dan setting yang terbatas, tidak beragam, dan tidak kompleks.Cerita pendek sebenarnya berasal dari Mesir purba, sekitar 3200SM.( Usman Supendi, Serpihan Sastra dan budaya, Pustaka Latifah: Bandung ; 2008, hal 43)
Novelet adalah cerita berbentuk prosa yang panjangnya antara novel dan cerita pendek. Bentuk novelet juga sering disebut sebagai cerita pendek yang panjang saja. Beda novelet dengan cerpen adalah: novelet lebih luas cakupannya, baik dalam plot, tema, dan unsure-unsur yang lain. Beda novelet dengan novel adalah: bahwa novelet lebih pendek dari novel dan dimaksudkan untuk dibaca dalam sekali duduk untuk mencapai efek tunggal bagi pembacanya.
Jenis sastra non-imajinatif terdiri dari karya-karya yang berbentuk esei, kritik, biografi, otobiografi, dan sejarah. Dalam jenis karya sastra non-imajinatif ini kadang-kadang dimasukkan pula jenis memoar, catatan harian, dan surat-surat.
a) Esai Esei adalah karangan pendek tentang sesuatu fakta yang yang dikupas menurut pandangan pribadi penulisnya.
b) Kritik adalah analisis untuk menilai sesuatu karya seni, dalam hal ini karya sastra. Jadi karya krtitik sebenarnya termasuk esei argumentasi dengan faktanya sebuah karya sastra, sebab kritik berakhir dengan sebuah kesimpulan analisis.
c) Biografi atau riwayat hidup adalah cerita tentang hidup seseorang yang ditulis oleh orang lain (sastrawan).
d) Otobiografi adalah biografi yang ditulis oleh tokohnya sendiri, atau kadang-kadang ditulis oleh orang lain atas penuturan dan sepengetahuan tokohnya
e) Sejarah adalah cerita tentang zaman lampau sesuatu masyarakat berdasarkan sumber-sumber tertulis maupun tidak tertulis.
f) Memoir pada dasarnya adalah otobiografi, yakni riwayat yang ditulis oleh tokohnya sendiri
g) Catatan harian adalah catatan tentang dirinya atau lingkungan hidupnya yang ditulis secara teratur.
h) Surat tokoh tertentu untuk orang lain dapat dinilai sebagai karya sastra karena kualitas yang sama seperti terdapat dalam catatan harian. Namun genre sastra non-imajinatif ini belum berkembang dengan baik di Indonesia, sehingga adanya genre tersebut kurang dikenal sebagai bagian dari sastra. (Jakob Sumardjo & Saini K.M. Apresiasi Kesusastraan, PT Gramedia: Jakarta 1988, hal 19.)
makalah sistem akuntansi
makalah sistem akuntansi
BAGIAN l
PENDAHULUAN
A. Perumusan Masalah
Setiap perusahaan jelas memiliki bagian-bagian atau departemen-departemen yang menjalankan tugasnya sesuai dengan job diskripsi masing-masing bagian. Ada bagian pemasaran, produksi, administrasi, pembelian dan lain sebagainya. Disetiap bagian atau departemen memiliki banyak prosedur dalam menjalankan job diskripsinya.
Salah satu bagian yang akan kami ambil sebagai tema makalah ini, yaitu bagian pembelian. Karena bagian pembelian ini memiliki fungsi di bagian terdepan sebelum proses produksi atau pelaksana.
Selain itu pada bagian ini bisa terdapat kerawanan penayalahgunaan prosedur karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika kebanyakan orang pada sebuah perusahaan menyebutnya sebagai “bagian basah”.
B. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk dapat mengetahui prosedur pembelian perlengkapan dan peralatan kerja di PT. Adi Putra Cilacap.
C. Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan memberi pengetahuan kepada pembaca untuk mengetahui apa itu prosedur atau sistem, bagaimana prosesnya, bagaimana kelebihan dan kekurangannya. Kami mengambil sebagai contoh salah satu prosedur atau sistem yang dituangkan dalam sebuah flow chart, yaitu Prosedur Pembelian Perlengkapan dan Peralatan Kerja di PT. Adi Putra Cilacap.
D. Ruang Lingkup
Dalam Makalah ini akan dibahas alur kegiatan yang harus dilakukan dari awal sampai akhir prosedur pembelian perlengkapan dan peralatan kerja, serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam proses pembelian tersebut sampai selesai. Pihak-pihak tersebut adalah bagian-bagian dari PT. Adi Putra Cilacap
BAGIAN II
PROSEDUR PEMBELIAN
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA
DI PT. ADI PUTRA CILACAP
A. LATAR BELAKANG
Perlengkapan dan peralatan kerja selalu dibutuhkan jika perusahaan ini mendapatkan proyek atau pekerjaan sebagai kontraktor di sebuah perusahaan besar di Cilacap. Baik perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang lingkungan, yaitu pembuatan taman, perawatan lingkungan sekitar perusahaan yang memberikan pekerjaan, penanaman pohon, penangganan limbah rumah tangga dan industri dan lain sebagainya.
Setiap pekerjaan yang diterima membutuhkan banyak pekerja dan tentunya banyak perlengkapan dan peralatan kerja, untuk perlengkapan seperti tanaman, pupuk, tanah subur, segala jenis cat, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk peralatan seperti cangkul, sapu lidi, kaos tangan, peralatan safety, sepatu boat, mobil pengangkut sampah, air, dan lain sebagainya.
Terkadang perlengkapan dan peralatan tersebut tersedia di gudang, akan tetapi jika sedang terdapat banyak pekerjaan, maka perlengkapan dan peralatan tersebut harus dibeli. Intinya selalu terjadi kehabisan untuk stok gudang.
Oleh sebab itu dibutuhkan pembelian untuk setiap perlengkapan dan peralatan yang habis terpakai dan rusak karena terpakai tersebut
1. Pengertian Prosedur
Prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan atau kegiatan yang melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering menjadi atau kegiatan rutinitas (Mulyadi, 1993).
2. Pengertian Pembelian
Pembelian bagi suatu perusahaan merupakan kegiatan yang sangat penting, karena hal ini terjadi sebelum memulai menjalankan kegiatan usahanya.
Pembelian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan barang atau jasa. Jadi jika dihubungkan dengan prosedur, Prosedur Pembelian adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan dari mulai diminta sampai barang tersebut diterima (Zaki Baridwan, 1981)
3. Pengertian Perlengkapan dan Peralatan Kerja
Perlengkapan adalah segala sesuatu baik yang berwujud benda padat, cair maupun gas, yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang berhubungan dengan suatu kegiatan tertentu, jika tidak ada perlengkapan maka sebuah pekerjaan bisa tertunda.
Sedangkan Peralatan adalah alat yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan, baik digunakan secara langsung maupun secara tidak langsung, baik sebagai fungsi utama maupun sebagai fungsi cadangan.
B. PIHAK YANG TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA DI PT. ADI PUTRA CILACAP
Sebuah sistem dibangun tentunya untuk dilaksanakan atau dilakukan, para pelaku atau bagaian-bagian yang terlibat didalam sistem ini adalah :
1. Bagian Penerima Order
Merupakan bagian dari PT. Adi Putra Cilacap, yang bertugas menerima order pekerjaan dari pihak lain.
2. Bagian Pembelian
Merupakan bagian dari PT. Adi Putra Cilacap, yang bertugas membeli segala keperluan perusahaan yang sedang dibutuhkan atau hanya sebagai stok saja. Bagian ini bertugas sebagai penawar barang dan pemesan barang.
3. Bagian Pencatatan Pembelian
Merupakan bagian dari PT Adi Putra Cilacap, yang berfungsi sebagai pencatat pembelian yang dilakukan oleh bagian pembelian, bagian ini bertugas, mengumpulkan kwitansi atau nota pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dibeli.
4. Bagian Gudang (Penerima barang dan pencatat)
Merupakan bagian dari PT Adi Putra Cilacap, bagian ini terdiri dari dua fungsi yaitu penerima barang masuk dan pencatat barang yang ada di gudang. Tugas bagian gudang adalah menerima barang yang akan dijadikan stok dan melaporkan stok yang sudah mencapai reorder point.
5. Kepala Pekerjaan (Mandor)
Merupakan bagian dari PT. Adi Putra Cilacap, yang berfungsi sebagai pemesan barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kepala Pekerjaan bertugas menentukan apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan mengawasi jalannya pekerjaan.
C. NARASI PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA DI PT ADI PUTRA CILACAP
Dengan melihat proses pembelian yang dilakukan oleh PT Adi Putra Cilacap, kami memberikan penggambaran bagaimana proses tersebut dalam melaksanakan prosedur yang berlaku
1. Bagian Penerima Order mendapatkan order pekerjaan dari sebuah perusahaan, order pekerjaan tersebut diteliti dan disanggupi oleh bagian penerima order bersama pimpinan perusahan. Setelah order pekerjaan benar-benar didapat, order tersebut yang berupa PO (Purchase Order), PO di copy dan copyan diberikan kepada Kepala Pekerjaan.
2. Kepala Pekerjaan menerima copy PO, dan merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan kebutuhan perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kebutuhan tersebut di buat sebuah dokumen dengan nama Daftar Kebutuhan (DK). DK di serahkan ke bagian gudang.
3. Bagian gudang meneliti apakah perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan masih tersedia di gudang atau tidak, jika membutuhkan sebagian atau seluruh barang yang ada di dalam DK, maka bagian gudang membuat SPP (Surat Pemesanan Pembelian). SPP diserahkan ke bagian pembelian. Jika barang tersedia digudang maka bagian gudang menyerahkan barang tersebut kepada Kepala Pekerjaan. Kepala pekerjaan harus menandatangani Surat Pengambilan Barang (SPB), setelah ditanda tangani SPB beserta data pendukung lainnya di arsipkan.
4. Bagian pembelian menerima SPP dan Copy DK serta Copy PO, bagian pembelian kemudian membeli kepada pemasok atau toko-toko disekitar. Proses pembelian barang ini menghasilkan kwitansi atau nota pembelian. Kwitansi atau nota di copy, kwitansi atau nota asli, copy PO, Copy DK dan copy SPP diserahkan ke bagian pencatatan pembelian. Setelah itu barang yang sudah dibeli diserahkan ke gudang. Dan bagian gudang menandatangani Laporan Penyerahan Barang (LPB) yang nantinya akan di arsip oleh Bagian Pembelian dan Pencatatan gudang
5. Kepala Pekerjaan melaksanakan pekerjaannya.
D. DOKUMEN-DOKUMEN
Beberapa dokumen yang mendukung dalam pembelian barang ini :
1. PO (Purchase Order) : Order pekerjaan dari perusahaan lain
Yang Mengarsip PO :
Bagian Pencari Order, Pencatat (Gudang), Pencatatan Pembelian, Kepala Pekerjaan
2. DK (Daftar Kebutuhan) : Daftar kebutuhan perlengkapan dan peralatan yang dibuat oleh Kepala Pekerjaan
Yang Mengarsip DK :
Kepala Pekerjaan, Pencatatan (Gudang), Pencatatan Pembelian
3. SPP (Surat Pemesanan Pembelian) : berisi barang-barang yang dibutuhkan yang tidak tersedia di gudang.
Yang Mengarsip SPP
Pencatatan (Gudang) dan Pencatatan Pembelian
4. SPB (Surat Pengambilan Barang) : berisi daftar pengambilan barang seseorang ke gudang.
Yang Mengarsip SPB
Pencatatan (Gudang) dan Kepala Pekerjaan
5. LPB (Laporan Penyerahan Barang) : berisi daftar barang masuk ke gudang
Yang Mengarsip LPB
Bagian Pencatatan Pembelian dan Pencatatan (Gudang)
6. Dokumen Pendukung : Nota atau Kwitansi Pembelian Barang
Yang Mengarsip Dokumen Pendukung
Bagian Pencatatan Pembelian
BAGIAN III
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA
DI PT. ADI PUTRA CILACAP
A. KELEBIHAN
Kelebihan prosedur ini menurut pandangan kami, melihat flow chart yang ada dan pelaksanaan di lapangan adalah :
1. Prosedur ini kurang lebih sesuai dengan jaringan prosedur pembelian.
2. Bagian gudang dan bagian pembelian terdapat bagian pencatatan secara terpisah, hal ini bisa menghindari penggelapan asset.
3. Setiap bagian melakukan tugas sesuai dengan job diskripsinya.
4. Arsip tersimpan dengan baik dan tidak ada kehilangan arsip.
5. Setiap pemesanan barang harus ada dokumen-dokumen yang mendukung sesuai dengan prosedur.
6. Kepala Pekerjaan dilarang membeli barang sendiri.
7. Tanpa Surat Pembelian Barang dari gudang, tidak bisa membeli barang.
8. Adanya pemeriksaan stok terlebih dahulu sebelum membeli barang.
B. KELEMAHAN
Setiap kelebihan pasti ada kekurangan, menurut pandangan kami masih ada kekurangan dalam Prosedur Pembelian ini :
1. Pimpinan perusahaan hanya ikut mengecek PO saja, tidak menandatangani persetujuan pembelian barang, hal ini menyebabkan bagian pembelian dengan bebas membeli barang.
2. Pada Bagian Pembelian, Bagian Pencatatan Pembelian juga bertugas sebagai pengeluar kas. Hal ini bisa terjadi mark up dan penggelapan keuangan pada bagian pencatatan pembelian.
3. Terkadang Kepala Pekerjaan tidak mengikuti prosedur jika mendapat pekerjaan yang jauh dari gudang, Kepala Pekerjaan bisa langsung membeli perlengkapan atau peralatan yang kurang, hal ini bisa mengakibatkan penggelapan asset oleh Kepala Pekerjaan
4. Terkadang prosedur tidak dilakukan, dikarenakan salah satu petugas Cuti, sakit atau ijin kerja, karena perusahaan kecil jadi terbatas tenaga kerjanya. Hal ini mengakibatkan petugas lain merangkap jabatan, penggelapan asset bisa terjadi.
5. Terkadang Kwitansi bisa dimanipulasi oleh bagian pembelian yang telah bekerjasama dengan pemasok. Sehingga terkadang mendapatkan barang yang lebih mahal dari harga pasar. Mengakibatkan berkurangnya keuntungan perusahaan.
6. Flow Chart terlalu sederhana tidak menunjukkan pengarsipan dan salah bentuk-bentuk symbolnya.
BAGIAN IV
PERBAIKAN YANG DILAKUKAN PENULIS
PERBAIKAN PENULIS TERHADAP PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA
Dengan melihat beberapa kelemahan yang ditemukan diatas, maka penulis mencoba membuat suatu perbaikan terhadap flow chart yang ada :
1. Sebaiknya pimpinan perusahaan ikut menandatangani SPP (Surat Pemesanan Barang), agar tidak terjadi penggelembungan dana pembelian barang
2. Menambah pekerja untuk bagian pengeluaran kas, agar bagian pencatatan tidak menjadi satu dengan bagian pengeluaran kas, sehingga bisa menghindari penggelapan asset.
3. Untuk pekerjaan yang jauh sebaiknya dibuat DK dengan cara hanya menelpon ke bagian gudang, sehingga bagian gudang akan segera mengirim kebutuhan yang sedang dibutuhkan segera. Sehingga Kepala Pekerjaan tidak merangkan sebagai bagian pembelian barang. Hal ini untuk menghindari penggelapan asset dan penggelembungan dana pelaksanaan pekerjaan
4. Adakan petugas khusus yang bertugas menggantikan setiap bagian yang tidak masuk kerja.
5. Seharusnya dilibatkan pemasok, sehingga bagian pembelian tidak terkesan membeli sendiri, dengan adanya pemasok maka perusahaan akan mengetahui harga barang dan kwalitasnya, selain itu untuk menjaga agar bagian pembelian tidak memanipulasi kwitansi pembelian.
Dengan mencoba memperbaiki setiap kelemahan dari Prosedur Pembelian Perlengkapan dan Peralatan Kerja di PT. Adi Putra Cilacap, yang sesuai dengan ilmu yang kami dapat di tempat kuliah dari mata kuliah Sistem Akuntansi, semoga bisa menjadikan perusahaan lebih termanajemen dan lebih bisa meningkatkan produktifitas kerja tanpa adanya penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh karyawan-karyawannya.
PERBAIKAN FLOW CHART
PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN
DI PT. ADI PUTRA CILACAP
BAGIAN V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari semua yang telah penulis sampaikan di atas, maka penulis mencoba menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Prosedur merupakan alat yang digunakan untuk menentukan bagaimana sebuah perusahaan untuk menjadi lebih termanajemen, menghidarkan dari praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh internal maupun eksternal dan juga berfungsi sebagai pengawasan intern kegiatan perusahaan
2. Pelaksanaan prosedur membutuhkan kesadaran dari para pelaku pelaksanaan prosedur. Kesadaran para pelaku prosedur dapat terbentuk jika ada kebijakan perusahaan yang benar-benar mengikat tanpa bisa diganggu gugat.
3. Prosedur dibutuhkan untuk segala jenis kegiatan perusahaan, baik kegiaan yang berhubungan dengan lingkungan eksternal maupun lingkungan internal perusahaan.
4. Keterbatasan pegawai mengakibatkan menyelewengan terhadap prosedur yang telah berlaku dan juga faktor lemahnya sebuah manajemen perusahaan akan kebijakannya.
B. SARAN
1. Prosedur yang sudah ada sebaiknya dilaksanakan oleh setiap bagian yang terdapat didalamnya dengan sesuai tidak menyepelekan salah satu alur prosedur.
2. Dalam melaksanakan pembelian sebaiknya dipilih pemasok yang benar-benar kompeten didalamnya, sehingga tidak mendapatkan barang yang kurang berkualitas. Atau bagian pembelian selalu mengecek merk, harga, kualitas dan lain sebagainya suatu barang melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui internet, sehingga tidak tertipu oleh pemasok.
3. Sebaiknya perusahaan tidak “irit” tenaga kerja, karena dengan perangkapan jabatan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
4. Untuk STIE Muhammadiyah Cilacap, sering terjadi dosen yang jarang masuk, sehingga dosen sering merapel mata kuliah, yang seharusnya minggu tenang malah masih kuliah dan masih membuat tugas sehingga bisa mengakibatkan kurang konsen terhadap ujian.
BAGIAN VI
DAFTAR PUSTAKA
Flow Chart Pembelian Perlengkapan dan Peralatan Kerja, PT. Adi Putra Cilacap
Mulyadi, 1993, Sistem Akuntansi, Edisi 2, Bagian Penerbitan STIE YKPN Yogyakarta
Zaki Baridwan, 1981, Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur Metode, Edisi 2, Bagian Penerbitan Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)