Jumat, 09 Mei 2014

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara


MAKALAH 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA”



Disusun Oleh : Iwha




Kata Pengantar


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .



Jakarta , 21 Oktober 2013


Heni Rahayu





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                   ………………………………………….       1

DAFTAR ISI                                                ………………………………………….       2

BAB I
PENDAHULUAN                                        ………………………………………….       3
A.   Latar Belakang                                           ………………………………………….       3
B.   Rumusan Masalah                                     ………………………………………….       4
C.   Tujuan Penulisan                                       ………………………………………….       4


BAB II
PEMBAHASAN                                           ……………………………………….....       5
1.    Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara                                               ….       5
2.    Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah                                     …………….…….      9
3.    Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga  Negara                ….      10
4.    Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945                                              …………..      11


BAB III
PENUTUP                                                  ………………………………………….       12
DAFTAR PUSTAKA                                    ………………………………………….       13






BAB I
PENDAHULUAN



A.           LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 




B.        RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

a.    Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b.    Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan




C.           TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a.    Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b.    Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.
c.    Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


1.         PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.


Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ;
Ø  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

Ø  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ø  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

Ø  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.



Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.      Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain



2.         HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

1.      Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :
a.    Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
b.    Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.    Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.

2.      Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a.    Melindungi wilayah dan warga negara.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.    Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f.     Membiayai pendidikan dasar.
g.    Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
h.    Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.      Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.    Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l.      Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.   Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.    Memelihara fakir miskin.
o.    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.    Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.



3.         PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .



4.         PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .


  

BAB III
PENUTUP



3.1              KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .




3.2              SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .




DAFTAR PUSTAKA



Buku panduan Kewarganegaraan

Fungsi Linier dan Penerapannya

Fungsi Linier dan Penerapannya


DEFINISI FUNGSI LINIER      

            Fungsi Linier atau fungsi berderajat satu ialah fungsi yang pangkat tertinggi dari variabelnya adalah pangkat satu. Sesuai namanya, setiap persamaan linier apabila digambarkan akan menghasilkan sebuah garis lurus. Suatu fungsi juga sangat  sering digunakan oleh para ahli ekonomi dan bisnis dalam menganalisa dan memecahkan masalah – masalah ekonomi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masalah ekonomi dan bisnis dapat disederhanakan dan diterjemahkan ke dalam model yang berbentuk linier.
Bentuk umum persamaan linier adalah :
y = a + bx

Dimana ;
 a = penggal garisnya pada sumbu vertikal - y
 b = koefisien arah atau gradien garis yang bersangkutan.



KEMIRINGAN DAN TITIK POTONG SUMBU

Kemiringan (slope) dari fungsi linier adalah sama dengan perubahan variabel terikat x dibagi dengan perubahan dalam variabel bebas y. Kemiringan juga disebut gradien yang dilambangkan dengan huruf m. Sebagai contoh, y = 15 – 2x, kemiringannya adalah –2. Ini berarti bahwa untuk setiapkenaikkan satu unit variabel x akan menurunkan 2 unit variabel y.



Pembentukan Persamaan Linier

Sebuah persamaan linier dapat dibentuk melalui beberapa macam cara, tergantung pada data yang tersedia. Berikut ini dicontohkan empat macam cara yang dapat ditempuh untuk membentuk sebuah persamaan linier, masing-masing berdasarkan ketersediaan data yang diketahui. Keempat cara yang dimaksud adalah :

  1. Cara dwi-koordinat
  2. Cara koordinat lereng
  3. Cara penggal lereng
  4. Cara dwi-penggal


1. Cara dwi-koordinat
Dari dua buah titik dapat dibentuk sebuah persamaan linier yang memenuhi kedua titik tersebut. Apabila diketahui dua buah titik A dan B dengan koordinat masing-masing (x1,y1) dan (x2,y2),maka rumus persamaan liniernya adalah :

  y  -  y1    =   x  -  x1
  y2 – y1   =   x2  -  x1

Contoh Soal:
Misalkan diketahui titik A(2,3) dan titik B(6,5), maka persamaan liniernya:
 y  –  y1 = x  –  x1
 y2 – y1   x2 – x2
 y  -  3  = x  -  2
 5  -  3    6  -  2
 y  -  3  =  x  -  2
     2           4
       
4y -12 = 2x – 4, 4y = 2x+ 8 , y = 2 + 0,5 x 


2. Cara koordinat lereng
Apabila diketahui sebuah titik A dengan koordinat (x1,y1) dan lereng garisnya b, maka persamaan liniernya adalah :

y – y1 = b (x – x1)

Dimana  ;
b = Lereng garis

Contoh Soal ;
Diketahui bahawa titik A (2,3) dan lereng garisnya adalah 0,5 maka persamaan liniernya adalah …

            y – y1 = b (x – x1)
            y – 3  = 0,5 (x – 2)
            y – 3  = 0,5x – 1                    y = 2 + 0,5x


3. Cara penggal-lereng
Sebuah persamaan linier dapat pula dibentuk apabila diketahui penggalnya pada salah satu sumbu (a) dan lereng garis (b) yang memenuhi persamaan tersebut, maka persamaan liniernya adalah :
           
Y = ax + b ;                    (a = penggal, b = lereng)
           
Contoh Soal :
Diketahui penggal dan lereng garis y =f (x) masing-masing adalah 2 dan 0,5, maka persamaan liniernya adalah :
             y = 2 + 0,5x


4. Cara Dwi-Penggal
Sebuah persamaan linier dapat pula dibentuk apabila diketahui penggal garis pada masing-masing sumbu, yaitu penggal pada sumbu vertikal (ketika x = 0) dan penggal pada sumbu horisontal ( ketika y = 0), maka persamaan liniernya adalah :

            y = a –  a  x
                     c
           
Dimana ;
a = Penggal Vertikal
c = Penggal Horizontal


Contoh soal ;
Jika penggal sebuah garis pada sebuah sumbu vertikal dan horizontal masing – masing 2 dan -4 maka persamaan linier yang memenuhinya adalah …
            y = a –  a  x
                               c
            y = 2 –  2  x
                              -4
            y = 2 + 0,5 x

Makalah ; Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam

Makalah ; Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam


Kata Pengantar

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Mercu Buana.





Jakarta, 4 Juli 2013



Heni Rahayu
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR            ………………………………………….     1

DAFTAR ISI                           ………………………………………….     2

BAB I
PENDAHULUAN                  ………………………………………….     3
A. Latar Belakang                   ………………………………………….     3
B. Rumusan Masalah               ………………………………………….     3
C. Ruang Lingkup                    ………………………………………….     4
D. Tujuan                                 ………………………………………….     4

BAB II
PEMBAHASAN                     ……………………………………….....     5
1. Hak Asazi Manusia              ………………………………………….     5
Pengertian Hak Asasi manusia (HAM) :
a)      HAM secara umum            ………………….……………….    5
b)     HAM menurut konsep Barat       …………………………..    5
c)     HAM menurut konsep Islam        …………………………..    7
2. Demokrasi                            …………………………………….…….    8
a)      Landasan Demokrasi          …………………………………..    8
b)     Konsep Demokrasi              …………………………………..    9

BAB III
PENUTUP                               ………………………………………….     10
DAFTAR PUSTAKA              ………………………………………….     11


        
BAB I
Pendahuluan

       A.   Latar Belakang
          Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam negara indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.       Masyarakat Indonesia yang berketuhanan
2.       Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
3.       Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16


     B.   Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.            Apakah Definisi HAM dan Demokrasi itu?
2.            Bagaimana pandangan Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam?


     C.  Ruang Lingkup
1.            Definisi HAM
2.            Pengertian HAM secara umum, menurut konsep barat, dan menurut konsep islam
3.            Definisi Demokrasi
4.            Landasan Demokrasi dalam Islam
5.            Konsep – konsep Demokrasi


    D. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah yaitu:
-          Agar masyarakat islam mengetahui bagaimana sebenarnya hak asasi menurut ajaran agama islam.
-          agar masyarakat islam mengetahui bagaimana hukum demokrasi menurut islam.



BAB II
Pembahasan

1.    HAK ASASI MANUSIA (HAM)
          Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan moral bagaimana seharusnya manusia memperlakukan ke sesama manusia. Tuntunan moral tersebut merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Tuntunan moral itu diperlukan untuk melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim yang semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun, serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.

Pengertian HAM
a)    Secara Umum
Ø  Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalamkandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal
Ø   Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

b)   HAM Menurut Konsep Barat
              Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948. 
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
Ø Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
Ø Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
1.      Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
2.      Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
3.      Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.

c)    HAM Menurut Konsep Islam
          Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu.  Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”



2.      DEMOKRASI

        Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang menyebabkan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mempunyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
          Secara literatur, demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat, berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
          Secara historis, istilah Demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di Negara-negara kota Yunani kuno.

a)  Demokrasi dalam Islam dilandasi atas tiga hal :
>     Musyawarah (syura)
    Kepada semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang-wenangan.
>    Ijma
    Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran.
>      Ijtihad
    Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum Islam


b)  Konsep Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak  sepenuhnya sejalan dengan Islam
>       Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
>        Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
>        Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
>  Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
>     Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
>   Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
>      Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

Demokrasi dalam Islam berbeda dengan Demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
•     Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
•     Al-Quran menjelaskan : “katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau berikan kerajaan kepada yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang yang engkau kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).


BAB III
Penutup 

  Kesimpulan
•        Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
•        Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
•        HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
•        HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.
•        Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.


   Saran
•        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasidi Indonesia dan Demokrasi islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
•        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
•        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.


Daftar Pustaka

Maududi, Maulana Abdul A’ la.1995.Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam.Jakarta:Bumi Aksara.
Mulia,Musdah.2010.Islam dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta:Naufan Pustaka.
Wahid,abdurahman.1999.Islam, Negara, dan Demokrasi.jakarta:Erlangga.
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html